Resume Artikel Ilmiah “Vaksinasi Massal Covid-19 sebagai Sebuah Upaya Masyarakat dalam Melaksanakan Kepatuhan Hukum (Obedience Law)”
Artikel ilmiah yang dibahas menyoroti pentingnya vaksinasi massal COVID-19 sebagai bagian dari kepatuhan hukum atau "Obedience Law" di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk menganalisis bagaimana masyarakat merespons peraturan pemerintah yang mengharuskan vaksinasi COVID-19. Dalam konteks ini, terdapat pro dan kontra di antara masyarakat, yang mana kelompok yang mendukung vaksinasi melihatnya sebagai langkah positif untuk mengatasi pandemi, sementara kelompok yang menentang vaksinasi memiliki kekhawatiran terutama terkait efikasi vaksin yang hanya mencapai 65% .
Vaksinasi massal ini direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) setelah penemuan vaksin yang dikembangkan di berbagai negara. Di Indonesia, kebijakan vaksinasi massal diatur dalam Perpres No. 99 Tahun 2020 dan Perpres No. 14 Tahun 2021. Penulis menyoroti bahwa meskipun vaksinasi ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus, namun masih ada masyarakat yang menolak karena kekhawatiran terhadap efektivitas vaksin Sinovac, yang hasil uji klinisnya di Indonesia menunjukkan efikasi sebesar 65% .
Penolakan terhadap vaksinasi ini juga dilatarbelakangi oleh keraguan masyarakat akan proses pembuatan vaksin yang cepat, yang dikhawatirkan bisa menimbulkan efek samping jangka panjang. Kondisi ini diperparah oleh pernyataan tokoh-tokoh publik yang menyarankan untuk membayar denda daripada harus divaksinasi, yang memicu keraguan lebih lanjut di kalangan masyarakat .
Artikel ini juga membahas teori "Civil Disobedience" yang diutarakan oleh Thoreau, di mana penolakan terhadap hukum dianggap sebagai bentuk protes terhadap kebijakan publik yang dianggap tidak adil atau tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Dalam hal ini, penolakan terhadap vaksinasi dilihat sebagai bentuk pembangkangan terhadap peraturan yang dianggap mengancam hak individu, terutama dalam konteks negara demokrasi yang seharusnya memberikan kebebasan kepada warganya untuk memilih .
Namun, penulis juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum, dalam hal ini vaksinasi massal, adalah penting untuk mencapai tujuan kesehatan publik yaitu menciptakan herd immunity dan menekan laju penyebaran COVID-19. Kepatuhan ini dilihat tidak hanya sebagai kewajiban hukum tetapi juga sebagai tanggung jawab moral bagi setiap warga negara .
Pada akhirnya, artikel ini menyimpulkan bahwa vaksinasi massal adalah langkah yang perlu diambil dalam situasi pandemi seperti sekarang. Meskipun ada penolakan dari sebagian masyarakat, penting untuk menumbuhkan kesadaran tentang manfaat vaksinasi dalam melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan dan sebagai bentuk kepatuhan hukum yang berlandaskan moral .
Komentar
Posting Komentar